Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

BNPB Gelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Badan Satu Data Bencana

Dilihat 616 kali
BNPB Gelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Badan Satu Data Bencana

Foto : Sosialisasi Rancangan Peraturan Badan Satu Data Bencana, Jumat (16/9). (Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi BNPB/Miftah Aziz)



JAKARTA – Sosialisasi rancangan Peraturan Badan Satu Data Bencana ini diprakarsai bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi, unit Pusdatinkom BNPB dengan dukungan United Nations Population Fund (UNFPA). Bersama Biro Hukum BNPB mengundang perwakilan dari setiap unit eselon 2 BNPB sejumlah 25 perwakilan Panitia Antar Kedeputian (PAK) dari 45 peserta. Kegiatan ini juga didukung oleh Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) sebagai pengampu Satu Data Indonesia.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Teguh Harjito Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi BNPB. Dalam sambutannya, ia menyampaikan penyusunan kebijakan Satu Data Bencana Indonesia (SDBI) sudah melalui rangkaian panjang yang dimulai dengan penyusunan kerangka kerja SDBI pada akhir tahun 2018, namun penyusunan bersama draft Perban SDBI ini dilakukan mulai tahun 2021. Kegiatan penyusunan ini sudah melalui berbagai tahapan, antara lain workshop, pertemuan dengan Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI), pertemuan antar unit internal BNPB dan Kementerian/Lembaga serta lokarkarya yang dilaksanakan di Provinsi Sumatera Barat, DI Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Barat. “Ketiga daerah tersebut menjadi daerah percontohan satu data bencana serta untuk menjaring kebutuhan daerah baik kabupaten/kota dan provinsi. Selain itu, untuk mengakomodir kebutuhan data dari fase pra bencana, tanggap darurat sampai pasca bencana. Harapannya, SDB dapat terintegrasi kedepannya untuk seluruh pelaku bencana dan stakeholder" ujar Teguh di Hotel Harris, Tebet, Jakarta Selatan (16/9).

Hal tersebut juga senada dengan konsultan yang mengawal Satu Data Bencana Indonesia Puji Pujiono. Update dari ketiga daerah tersebut adalah sudah ada Satu Data Bencana di Sumatera Barat, dan sudah ada unit yang mengurus satu data, tetapi belum ada peraturan yang mengatur tentang SDB. Untuk wilayah Yogyakarta juga sudah cukup mapan dalam SDB dengan menggunakan instrumen Indeks Risiko Bencana Indonesia  (IRBI), Kawasan Rawan Bencana (KRB) dan sebagainya dalam mengatur alur data bencana. "Sedangkan di Nusa Tenggara Barat sudah memiliki infrastruktur seperti aplikasi Siap Siaga, Perda yang mengatur dan tinggal bagaimana kita mengharmonisasi penyesuaian konseptual dalam SDB" ungkap Puji Pujiono menjelaskan hasil evaluasinya. 

Sementara itu, Kepala Subbagian Perundang-Undangan BNPB Hari Susanto menjelaskan gambaran besar proses penyusunan selanjutnya adalah Pusdatinkom sebagai walidata bencana di BNPB. Mendapat input dari unit-unit lain di BNPB agar dapat terintegrasi dalam satu data bencana. Masing-masing unit di BNPB dapat menjadi produsen data, tentunya dengan mematuhi tentang standar dan metadata satu data bencana.  konsideran dari dasar hukumnya adalah Perpres No.39 tahun 2019. "Tahapan setelah PAK selanjutnya diharapkan ada masukan dari setiap unit untuk pengayaan materi rancangan perban SDB" jelasnya. 

Selain sosialisasi Perban, pada acara yang sama juga mengenalkan Portal Satu Data Bencana yang akan menjadi rujukan bersama yakni data.bnpb.go.id untuk kepentingan akan kebutuhan data dan informasi terkait dengan data bencana dalam satu referensi standar dan metadata yang sama dengan satu data Indonesia.  

Sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Utama BNPB Nomor 94 tahun 2022, tentang Pembentukan PAK Penyusunan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Satu Data Bencana. Kegiatan ini mensosialisasikan rancangan peraturan badan satu data bencana yang rencananya akan ditetapkan akhir tahun ini. Tugas dari PAK antara lain adalah menyempurnakan kajian dan rancangan peraturan BNPB, menyempurnakan rancangan awal peraturan BNPB, membahas permasalahan yang bersifat prinsipil mengenai objek yang akan diatur, jangkauan dan arah pengaturannya. Selanjutnya hasil dari pembahasan rancangan-rancangan perban BNPB akan dilaporkan kepada Kepala BNPB untuk segera ditetapkan. 



Abdul Muhari, Ph.D. 

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Penulis

Admin


BAGIKAN