Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Pembahasan Juklak Kaji Cepat Perkembangan Penanganan Darurat

Dilihat 2781 kali
Pembahasan Juklak Kaji Cepat Perkembangan Penanganan Darurat

Foto : Direktorat Faslitasi Penanganan Korban dan Pengungsi mengadakan rapat pembahasan Juklak Kaji Cepat Perkembangan secara luring yang dilaksanakan di Bekasi, Senin (6/3). (Direktorat Faslitasi Penanganan Korban dan Pengungsi BNPB)


BEKASI - Keberhasilan dalam setiap pelaksanaan penanganan darurat bencana tergantung dengan ketersediaan informasi yang dapat dijadikan masukan dalam menentukan tindakan lebih lanjut selama status keadaan darurat bencana diberlakukan. Ketersediaan informasi ini terkait dengan evaluasi dari segi faktor ancaman bencana dan hasil pelaksanaan kegiatan penanganan darurat bencana ini tentunya sangat membantu Komandan Posko PDB di dalam mengambil keputusan Langkah lebih lanjut terhadap penanganan darurat bencana. Mendapatkan informasi yang baik dan benar tentunya memerlukan suatu proses pengkajian yang dilakukan secara cepat dan berlanjut. 

Pengkajian Cepat perkembangan merupakan tahap berikut setelah pengkajian cepat awal situasi kebencanaan. Untuk itu, Direktorat Fasllitasi Penanganan Korban dan Pengungsi mengadakan rapat pembahasan Juklak Kaji Cepat Perkembangan secara luring yang dilaksanakan 6-7 Maret 2023 di Aston Imperial Hotel, Kota Bekasi.

Peserta kegiatan berasal dari direktorat lingkup Kedeputian Penanganan Darurat, Pusdalop BNPB, Biro Hukum, Kemensos, UNOCHA dan IOM. Dengan adanya Petunjuk Pelaksanaan Pengkajian Awal pada keadaan darurat bencana  nomor 3 tahun 2023 mencakup pelaksanaan pengkajian cepat awal dan pengelolaan data dan informasi maka dinilai perlu ada prosedur kaji cepat perkembangan untuk menentukan berhenti atau berlanjutnya status keadaan darurat.  Kegiatan pengkajian cepat perkembangan disusun berdasarkan tipologi bencana dan menentukan indikator kegiatan yang memiliki ukuran dan biasa dilakukan oleh instansi terkait. 

Sebagai contoh bencana banjir maka indikator pengkajian cepat perkembangan yaitu rekomendasi prakiraan cuaca, cakupan wilayah terdampak, pemantauan tinggi muka air dengan sumber data/informasi dari BMKG, PUPR dan TRC PB. Kedepannya Juklak ini dapat digunakan untuk BPBD Kabupaten Kabupaten/Kota dan Provinsi.


Abdul Muhari, Ph.D. 

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Penulis

Admin


BAGIKAN