Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Peningkatan Kapasitas BPBD dalam Kaji Kebutuhan dan Rencana Rehab-Rekon Pascabencana

Dilihat 627 kali
Peningkatan Kapasitas BPBD dalam Kaji Kebutuhan dan Rencana Rehab-Rekon Pascabencana

Foto : Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan bimbingan teknis kepada petugas pengkajian kebutuhan pascabencana (jitupasna) dan penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) beberapa wilayah di Indonesia. (Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB)


PONTIANAK – Pengkajian kebutuhan pascabencana sangat penting untuk menyusun rencana rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) yang berkualitas. Melalui perencanaan yang baik, pemulihan dampak pascabencana dapat berjalan cepat dan efektif.

Hal tersebut menjadi perhatian Badan Nasonal Penanggulangan Bencana (BNPB), khususnya Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dengan menyelenggarakan bimbingan teknis kepada petugas pengkajian kebutuhan pascabencana (jitupasna) dan penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) beberapa wilayah di Indonesia. Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kalimantan Barat Dra. Linda Purnama, M.Si. merupakan salah satu program prioritas nasional dalam penanggulangan bencana. BNPB menyelenggarakan bimbingan teknis selama empat hari, 14 –17 September 2021, dan berlangsung di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. 

Pada sambutan pembukaan, Direktur Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Johny Sumbung, S.K.M., M.Kes. menyatakan bahwa seluruh program maupun kegiatan rehab-rekon pascabencana harus selaras dan terintegrasi secara holistik dengan rencana pembangunan, baik di tingkat pusat dan daerah. Rencana pembangunan yang dimaksudkan yaitu rencana pembangunan jangka menengah nasional dan daerah, rencana kerja pemerintah pusat dan daerah serta rencana pembangunan sektor terkait. 

Johny mengatakan, fokus pendampingan adalah proses dan mekanisme dari pengkajian kebutuhan pascabencana atau jitupasna. Jitupasna ini merupakan rujukan dalam penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana atau sering disebut dengan R3P.

“Kegiatan pendampingan petugas jitupasna dan R3P merupakan bentuk komitmen bersama antara BNPB dan kementerian-lembaga beserta BPBD dan OPD (organisasi perangkat daerah) di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota,” ujar Johny Sumbung saat membacakan sambutan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB di Pontianak pada Selasa lalu (14/9).

Johny menambahkan, bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas aparatur sipil negara dalam melakukan jitupasna dan penyusunan R3P di wilayah terdampak pascabencana di daerah.

Penyelenggaraan bimbingan teknis ini, BNPB mengundang perwakilan BPBD provinsi, kabupaten dan kota beberapa wilayah, antara lain Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Maluku Utara, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Landak, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Kota Waringin Barat dan Kabupaten Katingan. 

Di samping peserta dari BPBD, turut hadir sebagai peserta dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pemukiman dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di tingkat Provinsi Kalimantan Barat. 

Pada bimbingan teknis tersebut, narasumber dan fasilitator mengajak partisipasi peserta untuk berinteraksi dan membahas studi kasus dalam sesi diskusi kelompok. Kegiatan ini juga bermanfaat untuk saling bertukar pengalaman di daerah maupun transfer pengetahuan dari para narasumber maupun peserta. 

Sementara itu, saat penutupan Johny Sumbung yang didampingi Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalimantan Barat Christianus Lumono, S.E., M.Si. berharap bahwa bimbingan teknis ini akan tetap menjadi prioritas nasional, khususnya untuk menciptakan sumber daya manusia yang handal dalam menyusun pengkajian kebutuhan dan rencana rehab-rekon pascabencana sesuai dengan prinsip build back better, safer and sustainable. 

Direktorat PRR BNPB telah mencapai target, yaitu sebanyak 120 peserta dari BPBD provinsi, kabupaten dan kota, sebagai penerima manfaat bimbingan teknis kaji kebutuhan dan rencana rehab-rekon pascabencana. Pelaksanaan kegiatan sebelumnya berlangsung di Provinsi Sulawesi Barat dan Papua.



Abdul Muhari, Ph.D. 

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB 


Penulis

Admin


BAGIKAN