Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Perka BNPB No. 12/2014 tentang Peran Serta Lembaga Usaha dalam Penanggulangan Bencana

Dilihat 3587 kali
Perka BNPB No. 12/2014 tentang Peran Serta Lembaga Usaha dalam Penanggulangan Bencana

Foto : Perka BNPB No. 12/2014 tentang Peran Serta Lembaga Usaha dalam Penanggulangan Bencana ()

Ada tiga pilar dalam penyelenggaraan penangggulangan bencana (PB) di Indonesia, yaitu pemerintah, lembaga usaha, dan masyarakat. Lembaga usaha mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan PB. Ada cukup banyak lembaga usaha dengan spesifikasi tersendiri yang sesuai dengan karakter asal organisasinya yang terlibat dengan PB, seperti Sampoerna Rescue, Artha Graha Peduli, Disaster Resources Parthnership (DRP), dan lain-lain. Lembaga usaha juga dapat menggunakan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) untuk membantu kegiatan-kegiatan PB dan meringankan penderitaan masyarakat terdampak kejadian bencana.   

Keterlibatan lembaga usaha dalam PB itu diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 12 Tahun 2014 tentang Peran Serta Lembaga Usaha dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Perka BNPB No. 12/2014). Perka BNPB No. 12/2014 ini muncul sebagai mandat dari Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU No. 24/2007). Perka BNPB No. 12/2014 ditetapkan oleh Kepala BNPB, Syamsul Maarif pada tanggal 16 Oktober 2014 di Jakarta.
  Pengertian lembaga usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus-menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sementara itu, pengertian peran serta adalah proses keterlibatan masyarakat yang terorganisasi di dalam lembaga usaha dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan PB yang dilakukannya.   Tujuan Perka BNPB No. 12/2014 adalah  untuk mendukung penguatan kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan.  

Peran serta lembaga usaha dalam PB meliputi tahap prabencana, keadaan darurat, dan pascabencana yang dilakukan secara sendiri atau bersama dengan mitra kerja.   Lembaga usaha yang berperan serta pada tahap prabencana atau pascabencana harus menyusun nota kesepahaman, kerangka acuan kegiatan, dan rencana kegiatan. Ketiga hal tersebut disusun bersama antara lembaga usaha dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Penyusunan kerangka acuan kegiatan dan rencana kegiatan didasarkan pada kapasitas sumber daya lembaga usaha dan kebijakan PB.   Rencana kegiatan pada tahap prabencana berisi usulan kegiatan yang dilakukan oleh lembaga usaha di wilayah kerja untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana. Kegiatan itu antara lain:
  1. Pengenalan dan pemantauan risiko bencana.
  2. Perencanaan partisipatif PB.
  3. Pengembangan budaya sadar bencana.
  4. Pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini.
  5. Pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat.
  6. Penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana, penyiapan jalur evakuasi.
  7. Kegiatan lain untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana.
  Dalam pelaksanaan rencana kegiatan di atas, lembaga usaha harus berkoordinasi dengan BNPB atau BPBD dan mengumumkan rencana kegiatan tersebut kepada masyarakat pada wilayah kerja. Lembaga usaha bekerja sama dengan masyarakat wilayah kerja (khususnya masyarakat terdampak bencana sebagai penerima manfaat program kerja).   Rencana kegiatan pascabencana berisi usulan kegiatan lembaga usaha di wilayah kerja, baik berupa perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai maupun pembangunan kembali prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana. Kegiatannya meliputi:
  1. Pengkajian kebutuhan pascabencana serta penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
  2. Perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum, dan pemberian bantuan perbaikan rumah.
  3. Pelayanan kesehatan, serta pemulihan sosial psikologis dan sosial ekonomi masyarakat.
  4. Pembangunan kembali prasarana dan sarana lingkungan dan sosial masyarakat.
  5. Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
  6. Pemantauan pelaksanaan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana terhadap kelompok sasaran.
  7. Kegiatan lain berupa perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai maupun pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana.
  Pada saat tanggap darurat, peran lembaga usaha dalam memberikan bantuan melalui pos komando penanganan darurat BNPB atau BPBD yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk mengani dampak buruk yang ditimbulkan. Kegiatan bantuan oleh lembaga usaha meliputi:
  1. Pencarian dan penyelamatan, serta evakuasi korban dan harta benda terdampak bencana.
  2. Pemenuhan kebutuhan dasar.
  3. Perlindungan dan pengurusan pengungsi dan kelompok rentan.
  4. Penyelamatan dan pemulihan prasarana dan sarana vital.
  5. Kegiatan lain yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana.
  Dalam rangka pemberian bantuan oleh lembaga usaha tersebut harus melaporkan identitas lembaga usaha, serta daftar jumlah dan keahlian personil, logistik dan peralatan kepada pos komando penanganan darurat BNPB atau BPBD. Pelaporan itu dilakukan sebelum, pada saat, dan sesudah bantuan tiba di wilayah bencana. Berdasarkan daftar jumlah personil logistik dan peralatan, komandan pos komando penanganan darurat BNPB atau BPBD memberikan persetujuan sesuai dengan kebutuhan keadaan darurat di wilayah bencana.   BNPB atau BPBD memegang komando atas pendayagunaan bantuan bagi kegiatan PB oleh lembaga usaha.   Pelaksanaan peran serta lembaga usaha dalam kegiatan PB diawasi oleh BNPB atau BPBD untuk menjamin daya guna, hasil guna, dan akuntabilitas. Lembaga usaha dalam menjalankan peran sertanya di bidang PB ini wajib menyampaikan laporan secara berkala, pada saat selesai kegiatan, atau sewaktu-waktu kepada BNPB atau BPBD. Selanjutnya, laporan lembaga usaha itu diumumkan kepada publik oleh BNPB atau BPBD.   Kepada lembaga usaha (yang berprestasi) berperan serta dalam kegiatan PB mendapatkan penghargaan oleh BNPB atau BPBD. Penghargaan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   BNPB atau BPBD memberikan jaminan perlindungan keamanan serta memberikan kemudahan dan fasilitas kepada lembaga usaha dalam pelaksanaan kegiatan PB. Dalam pelaksanaan kegiatan PB lembaga usaha wajib untuk:
  1. Menjalankan prinsip akuntabilitas.
  2. Mematuhi asas, prinsip, tujuan, serta standar minimum layanan dan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PB.
  3. Memperhatikan standar dan norma kemanusiaan yang berlaku secara umum.
  4. Menghormati latar belakang sosial, budaya, dan agama masyarakat setempat.
  Sementara itu lembaga usaha pada pelaksanaan kegiatan PB dilarang untuk:
  1. Melakukan kegiatan berlatar belakang politik, pertahanan dan keamanan.
  2. Melakukan kegiatan yang bersifat eksploatasi terhadap korban terdampak bencana.
 Dalam rangka berbagi kapasitas bersama para pihak, BNPB atau BPBD dapat menempatkan lembaga usaha dalam organisasi pos komando penanganan darurat bencana. Upaya berbagi kapasitas tersebut melalui antara lain:
1.    Pelibatan dalam penyusunan rencana kegiatan.
2.    Pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan.
3.    Penyampaian umpan balik.
4.    Peningkatan kapasitas bersama.
5.    Kegiatan berbagi kapasitas lain.  

Dari hasil pelaksanaan kegiatan PB oleh lembaga usaha perlu melakukan pembelajaran bersama para pihak guna peningkatan kapasitas. Kegiatan pembelajaran bersama itu difasilitasi oleh BNPB atau BPBD, baik melalui forum seminar, bimbingan teknis, maupun pendidikan dan pelatihan.  

Pada akhir kegiatan PB, lembaga usaha menatausahakan pengalihan kepemilikan atas aset dari kegiatan melalui mekanisme hibah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Bagi lembaga usaha yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Perka BNPB No. 12/2014 ini dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. --- dp ---    

Djuni Pristiyanto Penulis di Bidang Kebencanaan dan Lingkungan, Fasilitator LG-SAT dan Kota Tangguh Bencana, Moderator Milis Bencana (https://groups.google.com/group/bencana) dan Milis Lingkungan (http://asia.groups.yahoo.com/group/lingkungan)    
Penulis

Admin


BAGIKAN