Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Perka BNPB No. 7/2014 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi PB

Dilihat 1340 kali
Perka BNPB No. 7/2014 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi PB

Foto : Perka BNPB No. 7/2014 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi PB ()

Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana (LSP PB) dibentuk dengan dasar Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2014 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana (Perka BNPB No. 7/2014). Peraturan ini ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Syamsul Maarif pada tanggal 1 April 2014 di Jakarta.   Latar belakang pembentukan LSP PB adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten, serta memberikan pengakuan dan penghargaan profesi di bidang penanggulangan bencana (PB). LSP PB merupakan lembaga sertifikasi profesi di bidang PB, berstatus otonom dan bersifat independen, serta organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Landasan LSP PB adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berazaskan profesionalisme.   LSP PB bertanggungjawab kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai badan penerbit sertifikat dengan menjalankan kegiatannya sesuai Pedoman BNSP. LSP PB dalam melakukan sertifikasi kompetensi kerja ini mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu pengertian Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji asesmen (kajian) kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional.   Tujuan LSP PB antara lain:
  1. Menjamin kualitas kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang PB.
  2. Memberikan pengakuan dan penghargaan profesi tenaga kerja di bidang PB.
  3. Meningkatkan kemampuan, produktifitas dan kualitas di bidang PB.
  4. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pendidikan dan pelatihan profesi di bidang PB.
  5. Menyelenggarakan kemitraan dengan pemerintah, lembaga/dunia usaha dan lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang PB.
  Fungsi LSP PB antara lain:
  1. Sebagai Sertifikator, melaksanakan sertifikasi kompetensi.
  2. Sebagai Pengembang, melaksanakan pengembangan standar kompetensi.
  3. Membuat perencanaan kajian.
  Tugas LSP PB sebagai sertifikator antara lain:
  1. Menyusun skema sertifikasi.
  2. Membuat pelaksana kajian.
  3. Menyediakan tenaga penguji.
  4. Melakukan kajian.
  5. Melaksanakan pemantauan pemeliharaan sertifikasi.
  6. Menetapkan persyaratan Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) dan memverifikasi TAK. Dalam hal ini TAK adalah Tempat simulasi sesuai dengan standar minimal di tempat kerja untuk dilaksanakannya proses kajian.
  7. Memelihara kinerja asesor (orang yang melakukan kajian) dan TAK.
  Tugas LSP PB sebagai pengembang antara lain:
  1. Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi.
  2. Mengembangkan standar kompetensi.
  3. Mengkaji ulang standar kompetensi.
  4. Mengembangkan pelayanan asesmen dan sertifikasi.
  5. Mengembangkan skema sertifikasi.
  LSP PB berwenang untuk:
  1. Menetapkan biaya uji kompetensi.
  2. Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP.
  3. Mencabut atau membatalkan sertifikasi kompetensi.
  4. Memberikan sanksi kepada asesor dan TAK yang melanggar aturan.
  5. Mengembangkan standar kompetensi yang berlaku bila diperlukan.
  6. Mengusulkan standar kompetensi baru.
Susunan organisasi LSP PB terdiri atas:
  1. Dewan Pengarah, terdiri dari Ketua dan Anggota.
  2. Pelaksana LSP PB, terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris. Sekretaris, yang membawahi:
a.    Bagian Administrasi (Bagian Keuangan dan Bagian Kelompok Kerja Teknis dan Asesor). b.    Bidang Standarisasi c.    Bidang Sertifikasi d.    Bidang Akreditasi e.    Bidang Mutu f.     Bidang Informasi dan Kerjasama.   Rincian tugas Dewan Pengarah adalah sebagai berikut:
  1. Ketua Dewan Pengarah LSP PB adalah Kepala BNPB.
  2. Ketua Dewan Pengarah merangkap sebagai Anggota Dewan Pengarah.
  3. Ketua Dewan Pengarah mengangkat dan memberhentikan Anggota Dewan Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris LSP PB.
  4. Anggota Dewan Pengarah LSP PB berjumlah 5 (lima) orang yang mewakili Pemerintah, Masyarakat dan Lembaga/Dunia Usaha.
  5. Dewan Pengarah menetapkan kebijakan lembaga yang mencakup:
a.    Visi, misi dan tujuan LSP PB. b.    Rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja. c.    Honorarium Dewan Pengarah dan Pelaksana LSP PB sesuai peraturan perundangan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BNPB. d.    Komunikasi dengan para pemangku kepentingan.   Rincian tugas Pelaksana LSP PB antara lain:
  1. Ketua LSP PB mengangkat dan memberhentikan Kepala Bidang, Kepala Bagian dan Tenaga Pendukung LSP PB.
  2. Ketua LSP PB dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Pelaksana LSP PB di dalam tugas-tugasnya, termasuk tugas yang berkaitan dengan lembaga peradilan dan hukum.
  3. Pelaksana LSP PB adalah personil yang mempunyai sertifikat kompetensi.
  4. Pelaksana LSP PB dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan yang terdiri atas personil yang mempunyai kompetensi dan bersertifikat dalam bidang tugas yang diperlukan.
  5. Ketua LSP PB menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  6. Pelaksana LSP PB melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Masa tugas Dewan Pengarah dan Pelaksana LSP PB untuk periode I (pertama) adalah selama 4 (empat) tahun. Masa tugas Dewan Pengarah dan Pelaksana LSP PB untuk periode ke II (dua) dan seterusnya adalah paling lama 3 (tiga) tahun.   Pendanaan LSP PB bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BNPB, dana dari peserta uji kompetensi, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. --- dp ---    

Djuni Pristiyanto Penulis di Bidang Kebencanaan dan Lingkungan, Fasilitator LG-SAT dan Kota Tangguh Bencana, Moderator Milis Bencana (https://groups.google.com/group/bencana) dan Milis Lingkungan (http://asia.groups.yahoo.com/group/lingkungan)


Penulis

Admin


BAGIKAN